Translate

Jumat, 17 Juni 2016

Setiap Bid'ah adalah Kesesatan

Makalah-9

Seandainya seorang manusia yang ada di permukaan bumi ini, siapapun orangnya bersaksi akan ke-Esa-an Allah SWT dalam rububiyah, uluhiyyah dan asma' serta sifat sifat_Nya, namun demikian tidalah menjadi seorang mu'min melainkan beriman kepada Nabi Muhammad SAW adalah hamba dan utusan Allah, maka dari itu sepatutnya setiap muslim untuk mempeljari ma'na tauhid:



فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ .......... {19}

Artinya: "Ketahuilah bahwasanya tidak ada sesembahan yang sebenarnya kecuali Allah". Qs:49;19
 Dalam memaknai kalimat tauhid ini wajib baginya untuk melaksanakan dua hal yaitu:

  1. Beriman kepada Allah
  2. Mewujudkan pada dirinya dalam beribadah dan ber 'aqidah kepada Allah SWT
Demikian juga wajib bagi setiap orang muslim mengetahui dan meyakini ma'na Muhammad adalah Hamba dan Rasulullah SAW sebagai penyempurna persaksian dalam kalimat Syahadah yang diucapkan oleh seorang muslim, tidaklah sempurna kecuali jika ia beriman kepada syahadah; "anna muhammadan rasulullah" dengan keimanan yang beedasarkan ilmu dan keyakinan yang benar dan pasti, kemudian dengan keyakinan itu ia aplikasikan dalam kehidupanya. Ucapan : Aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba adalah Rasul dan utusan Allah", ini memberikan kosekuensi yaitu kewajiban beriman bahwa Nabi Muhammad SAW telah menyampaikan risalah Allah, telah menuaikan amanat Allah dengan lengkap dan sempurna. Beliau tidak menyisakan sedikitpun dari risalah Allah untuk orang yang datang sesudahnya guna meralat atau menyusul beliau dalam menyampaikanya, setinggi apapun kedudukan dan derajad orang tersebut. Karena ada firman Allah SWT:


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ 
Artinya; "Pada hari ini telah  Ku-sempurnakan bagimu agamamu dan telah Ku-cukupkan ni'mat-Ku atasmu dan telah Ku-ridloi Isla sebagai agamamu" Qs;3:3

Dan telah bersabda Rasulullah dalam sebuah Hadist shahih dari jalur yang banyak bahwa: "Tidaklah aaku tinggalkan sesuatu yang mendekatkanmu kepada Allah dan menjauhkanmu dari neraka kecuali telah kuperintahkannya.Dan tidak pula kutinggalkan sesuatu yang mendekatkanmu kepada Neraka dan menjauhkanmu dari Alah kecuali aku melarangmu darinya".
Dengan demikian, tiada tempat dan kesempatan untuk mengatakan bahwa ada sesuatu yang belum disampaikan beliau dari urusan agama ini walau sedikit dan semudah apapun. 



Telah berkata Syeikh Imam Al Kaits: "jalan jalan agama yaitu hukum syari'at". Yang namanya haq adalah setiap sesuatu yang cocok dengan Kitab, Sunnah Nabi, Ijma' Ulama dan Qiyas, dan dia itu lawanya batal (ghairu mubtadi'), dan bermula orang yang mengikuti bid'ah itu orang yang keluar dari kebenaran dan dia itu di cela. Dan telah mengatakan para Ulama yang namanya bid'ah dalam bahasa itu sesuatu yang di buat buat atas lainnya conth yang mendahului dan menurut syarah sesuatu yang baru yang menyalahi perintah agama dan bid'ah itu dari sekira kira sampai lima bagian


    Bermula yang ke satu dari lima itu wajib dan dia itu yang dikenai definisi definisi wajib, dan dalil dalil wajib dari Agama seperti menulis Al Qur'an dan menulis Kitab Syari'at, tatkala dikawatirkan atas ilmu syarah yang tersia sia karena menyampaikan agama sesudah kita dari masa itu wajib, dengan konsesus Ulama .Dan yang demikian itu telah menambahkan sebagian ulama Mutaakhirin (sesudah sahabat) dan itu setengah dari bid'ah yang wajib kifayah, akan sibuk dengan bahasa Arab yang terhenti atas ilmu dan dia itu Kitab dan Sunnah seperti Nahwu Dan Shorof dan ilmu Ma'ani, ilmu Bayan dan ilmu Bahasa berbeda dengan ilmu Arudl ilmu lagu lagu) dan ilmu akhirnya bait dan samanya dan membedakan antara hadist yang shahih dan dhaif, dan membukukan ilmu fiqih dan Ushul fiqih dan dalilnya fiqih, dan menolak atas kaum qadariyah dan kaum jabariyah dan kaum murji'ah, tatkala menarik kepada yang tersebut suatu keperluan. Karena sesungguhnya menjaga syari'at itu wajib kifayah tentang apa apa yang melebihi dari ketentuan dan tidak mungkin menjaga syari'at kecuali dengan yang demikian itu. Dan sesuatu yang tidak mungkin kewajiban yang mutlak melainkan denganya, maka dia itu Wajib.
    Dan yang ke-2 itu bid'ah haram dan bid'ah haram itu setiap yang bid'ah dan mendapatkan bid'ah itu dan definisi yang mengharamkan, dan dalil dalilnya haram yang bangsa syara' seperti jungkir balik dalam memenangkan pendapat orang awam atas para Ulama, dan menguasakan pangkat pangkat yang bangsa agama. Orang yang tidak pantas pada pangkat agama itu dengan jalan turun temurun. Dan menjadikan yang di sandarkan itu dalam jabatan adanya pangkat itu ada buat ayahnya dan dia itu tidak ahli dalam kepemimpinan itu.
    Dan yang ke-3 itu bid'ah sunnah, dan bid'ah sunnah yang mendapatkannya, definisi definisi sunnah dan dalil dalilnya sunnah seperti shalat tarawih hal keadaan berjamaah., memasang gambar gambar pemimpin dan hakim hakim, penguasa penguasa, pejabat pejabat atas menyalahi para sahabat (mudah mudahan Allah ridlo atas mereka), dengan sebab sesungguhnya orang shalih dan tujuan tujuan keagamaan itu, tidak, berhasil tujuan agama itu, melainkakan dengan keagungan penguasa di dalam hati manusia. Dan adalah manusia di jaman para sahabat itu dan Allah ridlo atas mereka. Karena sesungguhnya mengagungkan dengan agama dan duluan dalam hijrahnya dan Islamnya, kemudian rusak tata tertib itu hingga mereka tidak mengagungkan lagi melainkan dengan gambar itu. Dan ada yang menambahkan oleh sebagian Ulama dan itu setengah daripada bid'ah yang disunnahkan membangun umpamanya pesantren dan madrasah dan setiap kebaikan yang tidak diketahui pada jaman dahulu, dan membicarakan detailnya ilmu tasawuf.
    Dan bermula bid'ah yang ke-4 itu bid'ah makruh, dan bid'ah makruh itu sesuatu yang mendapatkannya oleh dalil dalil makruh, dan definisi definisi makruh, seperti menentukan hari hari yang utama dan lainya dengan satu macam dari ibadah. Dan menambahkan sebagian Ulama daripada bid'ah yang makruh itu menghias masjid dan menghias Al-Qur'an.
   Dan bermula bid'ah yang ke-5 itu bid'ah mubah, dan bid'ah mubah itu sesuatu yang mendapatkannya dalil dalil yang membolehkan dan definisi definisinya mubah dari syari'at Islam seperti membuat buku yang kecil kecil, maka itu dalam kata kata sahabat, pertama sesuatu yang diperbuat oleh manusia (para sahabat) sesudah wafatnya Rasulullah SAW. Membuat buku buku karena bagusnya kehidupan dan membaguskan kehidupan sebagian dari yang di bolehkan. Maka sarananya di bolehkan, telah menyebutkan yang demikian itu oleh Syeikh Imam Ibrahim Al Laqaniy. Dan telah berkata oleh Imam Ibnu Hajar dan itu setengah dari yang diperbolehkan mewah mewah dalam makanan yang enak enak dan minuman yang enak enak dan membesarkan lengan baju dan itu dalam ujung ujung tangan gamis. Dan sungguh telah berselisih para Ulama tentang ujung ujung gamis, maka menjadikan sebagian Ulama jadi bid'ah makruh, seperti bersalaman setelah shalat subuh dan shalat ashar ini menurut keterangan Imam Ibn Abdi Salam artinya tatkala bersalaman orang yang bersamanya sebelumnya, adapun orang yang tidak bersamanya sebelum shalat, maka salamanya itu sunnah. Karena sesungguhnya salaman pada waktu bertemu itu sunnah dengan ijma' (dalil Ijma') dan adanya ditentukan dalam sebagian keadaan dan di tekankan dalam kebanyakan, tidak keluar yang setengah itu dari keberadaanya dari yang disyari'atkan. Wallahu a'lam








Tidak ada komentar:

Posting Komentar